Cara Mendirikan CV yang Benar

Cara Mendirikan CV yang Benar

hay gays,, sebelum kalian mendirikan sebuah CV ada baiknya kita tau dulu Cara Mendirikan CV yang Benar, agar segala kelengkapannya kita bisa siapkan terlebih dahulu. bagian kalian yang pengusaha pemula yang memiliki modal tidak terlalu memadai atau bahkan sedikit seperti UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) ada baiknya kalian memilih CV untuk memulai usaha.

Ini Cara Mendirikan CV yang Benar

sebelum kita masuk kepada caranya, ada baiknya untuk mengetahui apa itu CV.

Persekutuan Komanditer atau Commaditaire Vennootschap yang biasa disingkat CV salah salah satu bentuk badan usaha. Cara mendirikan CV minimal dilakukan oleh dua orang karena di dalam CV ada dikatakan sekutu aktif (direktur) dan ada juga sekutu pasif (persero komanditer) dan keduanya memiliki peranan yang berbeda. setelah kita mengetahui apa itu CV dan sudah memiliki minimal 2 orang yang namanya akan masuk dalam akta, tentunya kita akan bertanya apa saja yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV, berikut pemaparannya

Cara mendirikan CV

dalam mendirikan CV ada beberapa cara dan syarat yang harus kita penuhi seperti menyiapkan dukumen dibawah ini:

  1. Fotocopy KTP, KK, dan NPWP Sekutu Aktif dan Pasif
  2. Fotocopy surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  3. Surat Keterangan Domisini
  4. Fotocopy PBB
  5. Foto kantor dalam dan luar

langkah dan prosedur selanjutnya

1. Membuat akta pendirian CV

cara mendirikan CV yang pertama adalah membuat akta pendiri CV sebagaiman telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang alias KUHD pasal 16-39, Khususnya dalam pasal 19 KUHD terkait langkah pembuatan akta pendirian CV, yakni

  1. Nama dan identitas sekutu aktif dan pasif
  2. penetapan nama cv yang akan digunakan
  3. maksud dan tujuan cv
  4. mengatur pasal-pasal penting dalam akta
  5. pendaftaran akta pendirian ke pengadilan negeri
  6. penetapan kas cv
  7. membuat wewenang kesalah satu sekutu untuk bertindak atas nama persekutuan.

proses tersebut akan dilaksanakan di depan notaris yang kemudian setelah aktanya selesai akan didaftarkan untuk mendapatkan SK (surat keterangan) yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

2. Mendaftarkan akta CV ke Pengadilan Negeri

cara mendiri CV berikutnya adalah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, dengan menyertakan akta cv yang telah dibuat dan Surat Ketengan Domisili Perusahaan (SKDP), SKDP ini bisa kita dapat melalui kelurahan tempat usaha kita berdiri.

3. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah pendaftaran di Pengadilan Negeri setempat dilanjutkan untuk membuat perizinan usaha dan bisnis yang disebut SIUP (Surat Izin Usaha Dagang) yang dibuat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

4. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

cara mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bisa dengan 2 cara, yang pertama via online dengan cara mendaftarkan perusahaan secara online untuk mendapatkan TDP, yang kedua dengan cara Offline dengan langsung ke dinas perdagangan kota/kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan.

itulah cara mendirikan CV yang perlu kita ketahui. mendirikan CV adalah langkah tepat bagi kalian yang tengah merintis usaha yang termasuk dalam UMKM. dibandingkan PT, CV memiliki banyak keuntungan, antara lain. tidak membutuhkan biaya besar dalam pengajuan serta syarat dan prosedur pengajuan lebih mudah dan sederhana.


Posted

in

by

Tags: